Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar. Foto: sumeks.co--

BANYUASIN, OKUTIMURPOS.COM - Satreskrim Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman benih baby lobster (BBL) sebanyak 191.850 ekor atau senilai Rp19.777.500.000 asal Lampung yang akan dikirim lewat perairan Tanjung Api-Api.

 

BBL tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api, KM 40, Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

 

BACA JUGA:Bawa Sabu Diarea Perkantoran Pemda OKU Timur, Oknum PNS Dinkes Ditangkap Polisi

 

Polisi juga diamankan enam pelaku yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), semuanya warga Serang dan terakhir Az (36) warga Tangerang.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIk mengatakan penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Banyuasin.

 

"Kita dapatkan informasi, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster yang akan menggunakan jalur perairan Banyuasin," katanya.

 

BACA JUGA:Putri Ariani Tampil Luar Biasa di Ajang America's Got Talent, Viral di Media Sosial

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: