Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 93 Ribu Benih Lobster

Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 93 Ribu Benih Lobster

OKUTIMURPOS.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 93.000 ribu Benih Lobster udang jenis mutiara dan pasir di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Selasa (5/7).

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, penangkapan berdasakan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penangkaran Benih Lobster yang sudah jelas melanggar hukum.

 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan ilegal Benih Lobster yakni diantaranya sopir, bagian kolam, merawat udang dan satu orang sebagai teknik penangkaran dan barang bukti 93.000 ribu Benih Lobster jenis mutiara dan pasir," kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Selasa (5/7).

 

Dia menambahkan, selanjutnya 24 orang diduga terlibat dalam penangkaran dan perdagangan Benih Lobster serta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

 

"Dari keterangan salah satu pelaku benih lobster ini akan dipasarkan ke Batam dan Vietnam," ujar Mokhamad Ngajib. Namun hingga kini, dirinya masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini.

 

Akibat perbuatannya, 24 orang ini terancam dijerat Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

 

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co