Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar. Foto: sumeks.co--
"Mereka hanya dapat share lokasi," ucapnya. Sedangkan isi komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya terputus, karena orang yang share lokasi terus menganti no handphone.
BACA JUGA:Rasa Kuahnya Mantap! Ini Dia Pindang Pegagang Martapura OKU Timur, Bikin Nagih!
"Kemudian chat enam pelaku juga ikut dihapus mereka, jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi,” tegasnya. BBL itu sendiri telah dilepaskan di perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp4 juta setiap orang. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo.
BACA JUGA: Dipastikan Pilrektor Unbara Calon Tunggal, Panitia Segera Pleno Penetapan
Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. (qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: