Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar. Foto: sumeks.co--

Dari informasi itu Kapolres langsung membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin melakukan tindaklanjuti laporan itu.

 

"Akhirnya tim gabungan menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Banyu Urip tepatnya di sebuah kebun sawit," jelas Kapolres.

 

Pelaku sendiri sebelumnya sempat hendak mengecoh petugas, dengan menggunakan plat palsu saat hendak ditangkap.

 

BACA JUGA:Awal Zulhijah akan Ditentukan 18 Juni 2023, Kemenag Menggelar Sidang Isbat

Tiga mobil yang angkut benih lobster itu diubah, dimana mobil suzuki Ertiga warna abu abu dengan nopol A 1739 RS diubah menjadi BG 1323 ZU, kemudian Suzuki Ertiga warna putih dengan nopol B 1405 BML diubah menjadi Nopol BG 1653 IH dan terakhir Toyota Avanza warna hitam diubah menjadi nopol A 1499 BV.

 

"Tapi anggota tidak terkecoh, dan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti lainnya enam handphone ke Mapolres Banyuasin," tegasnya dalam rilis yang diterima Sabtu 10 Juni 2023. Sebanyak 191.850 BBL itu disimpan di dalam 43 box styrefoam terdiri dari 39 box styrefoam kecil dan 4 box styrefoam, dengan isi 180.000 ekor BBL jenis pasir, 11.850 ekor BBL jenis mutiara di dalam mobil.

 

BACA JUGA:Koramil 403-03/Martapura Nobar Final Liga Champions Bersama Masyarakat

 

Peranan keenam pelaku sendiri hanya sebatas pengantar, dan mereka hanya membawa mobil dari Banten. "Sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil mereka dibawa orang lain. Sekitar satu jam mobil datang kembali, dan sudah berisi benih lobster," bebernya. Usai itu, pelaku yang tidak mengetahui membawa BBL itu, langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan melalui share lokasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: