Isi Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal Perbedaan Awal Syawal 1444 H

Isi Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal Perbedaan Awal Syawal 1444 H

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. -Istimewa---

Isi Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal Perbedaan Awal Syawal 1444 H

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:Polsek Cempaka Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumsel Untuk Warga

Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:AGRT Gaspol Juara Turnamen Futsal Ramadhan Cup II 2023

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

BACA JUGA:Riza Pahlevi Pensiun, Sutoko Jabat Plt Kadisdik Sumsel

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

BACA JUGA:Kapolsek Muara Kuang Distribusikan Bansos Untu Warga

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu 19 April 2023.

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

BACA JUGA:Lifting dan Investasi Hulu Migas Kuartal 1 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: