Isi Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal Perbedaan Awal Syawal 1444 H
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. -Istimewa---
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala "Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.
BACA JUGA:Sumsel Masuk Kategori Provinsi Jumlah Jalan Rusaknya Terendah di Indonesia
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.
BACA JUGA:Butuh Bantuan saat Melintas di Tol Kayuagung-Palembang, Hubungi Nomor 0811-8886-600 dan 0711-5541478
Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: