Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri

Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri

Penggunaan petasan berupa kembang api yang biasa dipakai saat tahun baru tak boleh sembarangan, harus ada izin Polri.--Pexels.com@Designecologist---

 

BACA JUGA:Pengamanan Malam Tahun Baru di Wilayah Hukum Semendawai Suku III

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus melalui proses perizinan," kata Dedi Prasetyo dikutip rakyatbengkulu.com dari polri.go.id.

BACA JUGA:30 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2023 yang Bisa Kalian Gunakan Serta Cara Menggunakannya

Penggunaan dari bunga api juga harus mendapatkan izin dari Direktorat Intelijen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel dan tempat-tempat publik lainnya.

 

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Zikir dan Sholawat Menggema di BKB

Berikut aturan penggunaan kembang api berdasarkan Undang-undang (UU) Bunga Api Tahun 1932 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.

 

BACA JUGA:Kilas Balik, Naik Turun BBM 2022 Bikin Terkejut, Pertalite Rp7.650 Naik Rp10.000, Solar Rp5.150 Naik Rp6.800

Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

 

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Meledak di Muara Enim, Kapolda Copot Kapolsek Gunung Megang

Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

BACA JUGA:INGAT! Ada Rekayasa Lalu Lintas di Malam Pergantian Tahun, Ini Penjelasan Polres OKU Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: