CATAT! Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasannya
Mulai 1 Januari 2023, pemerintah larang penjualan rokok batangan. foto: ilustrasi--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mulai 1 Januari 2023 pemerintah larang penjualan rokok batangan.
BACA JUGA:Kecam Tindakan Penyiraman Air Keras, Polisi Lakukan Olah TKP
Lankah ini, selain mengatur larangan penjualan rokok batangan (ketengan), pemerintah juga menetapkan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, hingga ketentuan rokok elektronik.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Sejumlah Sungai di OKU Timur Lakukan Normalisasi
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.
BACA JUGA:Gak Perlu Ribet, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Terbukti Langsung Cair!
"Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok," tegas Dante. Pemerintah mulai tahun depan melarang penjualan rokok batangan atau eceran.
BACA JUGA:Rican Joe: Itu Bukan Wartawan Tapi Komunitas
Larangan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Pelarangan menjual rokok eceran diputuskan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Sumsel Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Masifkan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan di Sumsel
Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BACA JUGA:Lahir di Tanggal Ini, Kamu Akan Sukses dan Beruntung di Tahun 2023, Cek Disini Tanggal Lahir Kamu!
Salah satunya mengatur pelarangan penjualan rokok batangan, pelarangan penjualan rokok batangan.
BACA JUGA:Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: