CATAT! Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasannya

CATAT! Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasannya

Mulai 1 Januari 2023, pemerintah larang penjualan rokok batangan. foto: ilustrasi--

Aturan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi

Tak hanya itu. Pemerintah juga bakal melakukan pelarangan pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship rokok di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

BACA JUGA:Usai isi BBM, Sepeda Motor Terbakar di SPBU BK IX

Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

BACA JUGA:Selain Terus Selidiki Pemeran Kebaya Hijau, Polisi Juga Bidik Penyebar Videonya

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 mendatang.

BACA JUGA:Tarif Tol Kayuagung - Palembang Diskon 50 Persen Untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Hingga 1 Januari 2023

Pokok Materi Aturan Tersebut Sebagai Berikut:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

BACA JUGA:Selain Terus Selidiki Pemeran Kebaya Hijau, Polisi Juga Bidik Penyebar Videonya

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: