hut okut22
Disway Award

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Foto: dok HMS - Konferensi pers Kemenaker tentang kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, Jakarta, Selasa (3/3/2026)--

OKUTIMURPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

 

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat konferensi pers tentang kebijakan THR dan Bonus Hari Raya dan realisasi stimulus ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

 

 

Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

 

Menaker Yassierli juga menyampaikan, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja atau buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi. 

 

 

Oleh Karena itu, Menaker menekankan perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.

 

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: