Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil
Foto: dok HMS - Konferensi pers Kemenaker tentang kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, Jakarta, Selasa (3/3/2026)--
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

