hut okut22
Disway Award

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

Foto: dok HMS - Konferensi pers Kemenaker tentang kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, Jakarta, Selasa (3/3/2026)--

Selanjutnya untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 berjalan tertib, Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten/kota.

 

Berikutnya, Dalam dalam surat edaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. 

 

THR juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Menaker tegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

 

Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: