hut okut22
Disway Award

Menaker: Hemat Energi, WFH Sehari untuk Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD

Menaker: Hemat Energi, WFH Sehari untuk Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD

Foto: Hos - Imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026)--

OKUTIMURPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/ III/2026.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif dan berkelanjutan.

 

BACA JUGA:Kemnaker: 1461 Kasus Aduan THR, Pastikan untuk Ditindaklanjuti secara Intensif

 

 

I m b a u a n  t e r s e b u t disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Menaker menyebut, penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam sepekan dengan pengaturan jam kerja disesuaikan masing-masing perusahaan.

Melalui kebijakan ini, hak pekerja tetap dijamin. Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Disisi lain, pekerja tetap menjalankan kewajibannya dan perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain itu, perusahaan juga diimbau meningkatkan efisiensi energi melalui penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini guna mendorong inovasi serta menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: