OKUTIMURPOS.COM - Perkara minyak mentah Pertamina Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa Crude Trading Manager ISC.
Pemeriksaan tersebut terkait sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan, satu saksi yang diperiksa itu adalah inisial SS selaku Crude Trading Manager ISC tahun 2018-2021.
Menurutnya, saksi SS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,"