hut okut22
Disway Award

​Kejari Palembang Setor Rp1,07 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Prasarana Kereta Api

​Kejari Palembang Setor Rp1,07 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Prasarana Kereta Api

Foto: dok Kejati Sumsel - Press release Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu, 1 April 2026--

OKUTIMURPOS.COM – Kejaksaan Negeri Palembang melaksanakan seremoni penyerahan uang pengganti dan denda dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. 

 

 

Dari konferensi pers tersebut Kejari Palembang menyebutkan bahwa uang senilai total Rp1,07 miliar tersebut resmi dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.

 

 

​Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menggelar press release pada hari Rabu, 1 April 2026, terkait tuntasnya pembayaran kewajiban finansial dalam perkara yang menjerat terdakwa Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (Alm). 

 

 

Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan pada proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di wilayah Sumatra Selatan.

 

 

Kemudian untuk ​duduk perkara proyek di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau, ​Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Stasiun Lubuk Linggau. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: