Korupsi Rp477 Juta, Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara PMI Tersangka
Tersangka dugaan korupsi Bendahara PMI - Foto.: dok Kejari Muara Enim--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan negeri menetapkan bendahara PMI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia PMI Kabupaten Muara Enim.
Tersangka WDA merupakan bendahara PMI Muara Enim yang tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, 2023 dan 2024.
Kajari Muara Enim Zulfahmi SH MH dalam konferensi persnya menjelaskan, Bahwa tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
"Nominal tersebut sebagaimana perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, " Ungkapnya, Selasa 09 Desember 2025.
Menurut Kajari, Dalam modusnya tersangka membuat kwitansi palsu untuk pembelian kantong darah, Mark up penambahan nominal belanja kegiatan.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka WDA dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
