4 Aset Hasil Korupsi TPPU Mantan Bupati I Wayan Candra Laku dilelang Rp6 Milliar
Salah satu aset hasil Korupsi TPPU Bupati Klungkung Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H yang dilelang Kejaksaan RI - Foto: dok Kejagung--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara berupa empat bidang tanah yang salah satunya berdiri bangunan Rumah Toko (Ruko) atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Empat objek tanah dan bangunan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung ini laku terjual dengan total perolehan senilai Rp6.038.386.500.
Dr. Amir Yanto Kepala BPA Kejaksaan RI melalui keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, Bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Sedangkan Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menambahkan, Lelang dilaksanakan atas aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
"Putusan MA tersebut menyatakan bahwa Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,' jelasnya Minggu, 9 Agustus 2025
Menurut Kapuspenkum, empat objek lelang yang laku terjual yaitu Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi (m2) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00677 berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, yang terjual senilai Rp3.500.386.500.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
