4 Aset Hasil Korupsi TPPU Mantan Bupati I Wayan Candra Laku dilelang Rp6 Milliar
Salah satu aset hasil Korupsi TPPU Bupati Klungkung Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H yang dilelang Kejaksaan RI - Foto: dok Kejagung--
Jadi, Objek lelang kedua adalah tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m2 dengan SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang terjual senilai Rp2.538.000.000.
"Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," tambahnya.
Menurutnya, Dalam proses lelang oleh KPKNL Denpasar terdapat 4 objek lelang yang tidak laku terjual karena tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan pelelangan kembali.
Berikut daftar objek keempat hasil korupsi TPPU :
1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m2, SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m2, SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
3. Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m2, SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
4. Satu bidang tanah luas 85 m2, SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
