Tampak Lesu, Akhirnya Mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson Serahkan diri Ke Kejati Sumsel

Jumat 18-07-2025,09:56 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Selama dua bulan lebih sejak ditetapkan DPO oleh Kejaksaan TInggi Sumatera selatan akhirnya mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson menyerahkan diri ke Kejati Sumsel, Dirinya tampak lesu usai digiring Tim Penyidik melakukan konferensi pers pada Kamis 17 Juli 2025.

 

Mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir berulang kali dari panggilan penyidik.

 

Wilson menyerahkan diri didampingi Pengacaranya pada Kamis (17/7) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Hutamrin SH MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang dalam konfersnsi persnya menyebutkan, DPO WS pada tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: TAP-8/ L.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021-2022.

 

 

"Berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Kejaksaan Negeri Palembang didampingi Tim BPK Sumsel tanggal 23 Februari 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 871.356.000," jelasnya didampingi mantan Kasi Intel Kejari OKU Timur Arjansyah Akbar SH MH MSi.

 

 

Menurut Kajari Palembang, Atas perbuatannya tersangka WS melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 karena perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga dapat didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pada tersangka sebelumnya.

 

 

Kategori :