Disway Award

DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar Pasar Cinde Palembang

DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar Pasar Cinde Palembang

Para tersangka Kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang - Foto: dok Kejagung--

OKUTIMURPOS.COM - Kasus dugaan korupsi di kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun anggaran 2016-2018 terus bergulir, Kejaksaan tinggi Sumatera selatan Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan AT sebagai salah satu tersangka dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

Penetapan tersangka dan DPO atas nama AT tertuang dalam surat Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan per tanggal 20 Agustus 2025.

 

Selain itu Kejati Sumsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. 

 

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara pemerintah provinsi Sumsel dengan PT. MB yaitu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang. 

 

 

 

Para tersangka yang diserahkan itu yaitu AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel: Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: