Disway Award

DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar Pasar Cinde Palembang

DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar Pasar Cinde Palembang

Para tersangka Kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang - Foto: dok Kejagung--

 

Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Adhryansah, S.H., M.H dalam keterangan pers membeberkan, Setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkaranya telah beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. 

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

 

Menurutnya, Tahap II kali ini baru dilaksanakan terhadap empat orang tersangka. 

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

 

"Sementara satu tersangka lainnya yaitu inisial AT selaku Direktur PT MB masih dalam pencarian tim Kejati Sumsel, " Jelasnya pada keterangan pers kepada awak media Kamis, 2 Oktober 2025.

 

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemprov Sumsel Janji Renovasi Keseluruhan Pasar Cinde

 

Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. Serta memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan per tanggal 20 Agustus 2025.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: