BACA JUGA:Pak Parno Dimata Pak Bos Dahlan Iskan
Syarat Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 :
BACA JUGA:IPDA Sapariyanto: Rayakan Tahun Baru dengan Kegiatan Positif
1. Berusia tidak lebih dari 35 tahun saat mendaftar di SSCASN BKN.
BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek
2. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
IPK minimal 2,75 pada skala 4,00.
3. Memiliki pengalaman profesional yang relevan sekurang-kurangnya dua tahun dalam pekerjaan yang dipilih calon PPPK 2023 untuk diisi di Kejaksaan RI. Surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Pertama, sekurang-kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama bagi calon PPPK yang memiliki pengalaman kerja di pemerintahan dapat menjadi bukti pengalaman tersebut.
b. Kedua, setidaknya direktur atau kepala divisi SDM untuk kandidat dengan riwayat pekerjaan sebelumnya di bisnis swasta, nirlaba, atau yayasan.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Kastel Polres OKU Timur Terjun ke Pasar Cek Kembang Api
Posisi yang dibuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi Pendidikan:
S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Manajemen Publik, S1 Ilmu Administrasi Publik, S1 Sumber Daya Manusia, S1 Informatika, S1 Pemerintahan, D4 Administrasi Negara, D4 Administrasi Publik, D4 Kebijakan Publik, D4 Pemerintahan, D4 Manajemen Sdm, dan D4 Informatika.
BACA JUGA:4 Daerah di Sumsel Sukses Turunkan Stunting, Gubernur Diganjar Penghargaan dari Menteri Kesehatan