Pelaku Penadahan Barang Curian, Terima Restorative Justice Kejari OKU Timur

Pelaku Penadahan Barang Curian, Terima Restorative Justice Kejari OKU Timur

RESTORATIVE JUSTICE: Kajari OKU Timur Andri Juliansyah ketika memberikan Restorative Justice yang disambut peluk bahagia dari keluarga Supardi.--

Tak Mengetahui Beli Barang Curian, Kejari OKU Timur Terapkan Restorative Justice 

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Seorang pria paruh di Kabupaten OKU Timur mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur.

Supardi merupakan tersangka penadahan barang curian sebuah perahu ketek milik korban bernama Moto, warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Andri Juliansyah SH MM didampingi Kasi Intelijen, Achmad Arjansyah Akbar SH MH Msi mengatakan, dalam upaya tersebut, pihak Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan dalam menegakkan keadilan hukum tak hanya diupayakan dengan tindakan tegas.

"Namun, langkah itu juga perlu selaras dengan terus mengedepankan hukum yang humanis melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," katanya.

Lanjut kata dia, tersangka Supardi melakukan pembelian barang hasil tindak pidana pencurian berupa perahu ketek milik korban Morto dari Harun alias Rege (DPO) seharga Rp. 1.150.000.

"Motif tersangka membeli perahu untuk digunakan menyeberang sungai menuju kebun miliknya. Serta akan digunakan untuk mencari ikan guna mencari uang tambahan dan tersangka awalnya tidak tahu jika perahu itu milik korban," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Raih Penghargaan KASN, Lanosin : Tanda Jabatan ASN dipilih Secara Berkeadilan

Adapun, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif karena korban dan tersangka sepakat berdamai.

Lalu tersangka telah mengakui kesalahannya, dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai," ujarnya.

Diungkapkan Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, sejauh ini upaya Restorative Justice di Kejari OKU Timur sudah yang keempat kalinya.

BACA JUGA:Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

"Dalam upaya Restorative Justice, pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur sudah mengupayakan sebanyak 4 perkara, termasuk perkara satu ini," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: