Syarat Umum PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI
BACA JUGA:Ini Lho, 4 Tips Atasi Bosan Selama Liburan di Rumah, Boleh Dicoba
1. WNI yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan setia dan taat.
BACA JUGA:Ini Dia Tips Hemat saat Liburan, Tak Bikin Kantong Jebol
2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun, dengan usia maksimal yang bervariasi tergantung jabatan yang dipilih.
BACA JUGA:Lantik Pengurus HMI Komisariat STIT MU dan STIPER
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah, atau sebagai pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak ikut serta dalam politik aktual atau menjadi anggota partai politik.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo Ibadah Misa Natal di Gereja Katolik Paroki St Yoseph
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
BACA JUGA:5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf
7. Memiliki kompetensi keahlian khusus yang dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi saat ini dari organisasi profesional yang diakui untuk peran yang dibutuhkan.