Disway Award

Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar

Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar

Press Release Ditjen PKTN, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kemendag --

OKUTIMURPOS.COM - Kementerian Perdagangan berhasil membongkar Gudang perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal yang angkanya sudah menyentuh nilai Rp17,62 Miliar.

 

 

Ditjen PKTN mengungkapkan temuan produk ponsel pintar dan aksesorinya yang tidak sesuai dan bahkan memiliki gudang tempat perakitan di Ruko Green Court, Jakarta Barat.

 

 

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

 

 

"Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ungkap Mendag, pada Rabu, 23 Juli 2025.

 

 

Menurutnya, Temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: