Disway Award

Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar

Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar

Press Release Ditjen PKTN, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kemendag --

 

 

"Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp5,54 miliar," ungkapnya.

 

 

Dari pengakuan para pelaku, Tempat tersebut diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu.

 

 

Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023, Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor. 

 

Suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok. Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru (speaker, kamera, LCD, dll.) dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel. 

 

 

Produk ponsel pintar ilegal ini selanjutnya dijual secara online melalui marketplace.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: