Disway Award

Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar

Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar

Press Release Ditjen PKTN, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kemendag --

 

Menurut Mendag Busan, Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas.

 

BACA JUGA:Tidak Mendapati Pemilik dan Pengelola Minyak Sulingan Ilegal Saat Razia di Muba Kok Bisa?

 

"Mengimpor sparepart ponsel pintar dalam keadaan tidak baru, memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain berbagai merek seperti Vivo, Redmi, Oppo," Terangnya.

 

BACA JUGA:Mengambil Hikmah Kasus Aborsi Ilegal Mahasiswi Unsri yang Berujung Kematian

 

Selain itu ponsel tersebut tidak memiliki IMEI yang tidak resmi, serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

 

BACA JUGA:Tragedi Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah

 

Mendag Busan mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjual produknya, khususnya di belanja online. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: