Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar
Press Release Ditjen PKTN, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kemendag --
Kini pihak Kepolisian segera menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merek, perlindungan konsumen dan pelanggaran Undang-undang Telekomunikasi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
