Waspada Produk Telepon Seluler Ilegal, Barang Bukti 5100 unit ditemukan Senilai Rp17 Miliar
Press Release Ditjen PKTN, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kemendag --
BACA JUGA:Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Temukan 118 Kosmetik Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap
“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan, Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya,” ujarnya.
Sementara Ditjen PKTN Moga Simatupang menambahkan, Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
"Sanksi pidana lanjutnya, di Antaranya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar,” jelasnya dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Helfi Assegaf.
Sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang dan pencabutan perizinan berusaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
