Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Anggaran BPBD OKU Sebesar Rp 428 Juta

Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Anggaran BPBD OKU Sebesar Rp 428 Juta

Foto: dokotp - 2 Tersangka Korupsi ditahan Kejari OKU, Jumat 05 Juli 2024--

OKUTIMURPOS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan Penetapan dan Penahan kepada 2 Tersangka  tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD kabupaten OKU sebesar Rp 428 Juta lebih.

 

Kedua terduga tersebut berinisial AK yang merupakan kepala BPBD Kabupaten OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. OKU dan Saudara Inisial J yang merupakan Bendahara pada BPDB Kab. OKU tahun 2022.

 

Dikatakan dalam press release Kejaksaan negeri OKU, Bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU, Jumat 5 Juli 2024.

 

 

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, Modus yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggung jawaban yang sah.

Tndak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

 

Oleh sebab itu akibat perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 428.397.237.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: