KPK OTT Uang Rp 725 Juta dari Gubernur Maluku Utara

KPK OTT Uang Rp 725 Juta dari  Gubernur Maluku Utara

Foto : Screenshoot X KPK - KPK Menunjukan Barang Bukti OTT Rp 725 Juta dari tsk AGK Gubernur Maluku Utara, 19/12/2023--

“KPK dengan melakukan verifikasi dan pengumpulan data dan keterangan serta pemeriksaan transaksi sehingga mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan Gubernur Maluku Utara , AH kepala dinas perumahan dan pemukiman, Kepala dinas PUPR,Kepala Badan Penyelenggara Barang dan Jasa, Ajudan ST serta dari pihak swasta,” Katanya.

Adapun proses perkara, KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai Gubernur memiliki peran menentukan pemenang dalam berbagai lelang proyek di dinas pekerjaan perumahan dan pemukiman, PUPR di provinsi Maluku Utara.

Masih kata Alex, Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari 500 miliar diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas. 

“Dari proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor, Selain itu juga meminta untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50% dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” Ungkapnya.

BACA JUGA:Satgas Siaga Mudik Nataru Jalan Tol Trans Sumatera Dikukuhkan, Ini Tugas Beratnya

Kemudian kontaktor yang digunakan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Untuk teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah berdasarkan usulan antara AGK dan RI, Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan dari AGK. 

Sebagai bukti permulaan awal terdapat ruang yang masuk ke rekening penampung sejumlah 2,2 miliar, Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan strategis di Pemprov Maluku Utara.

Selanjutnya para tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Desember tahun 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari tahun 2024.

BACA JUGA:Waw, Polri Gerebek Sindikat Judi Bola Online untuk Biaya Klub Sepak Bola, Membernya 43 Ribu Omset Segini

Tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 13 dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, Pasal 12 huruf A atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi, 7 orang sebagai tersangka enam diantaranya ditahan satu orang segera dipanggil.

KPK juga menunjukan barang bukti dari kegiatan tangkap tangan uang sebesar Rp2,2 miliar dengan barang yang ada ketika ditangkap 725 juta .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: