Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024

Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024

daerah yang sudah bahas UMK di antaranya Palembang, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas, Muratara, Muba, dan Muara Enim. --

 

5. Muara Enim.

 Besaran UMK 2024 untuk Muara Enim belum diumumkan, namun diharapkan lebih tinggi dari UMP Sumsel yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Upah Minimum Kabupaten OKU Timur Tahun Depan Diprediksi Bakal Naik

6. Lubuklinggau.

Lubuklinggau akan mengikuti UMP 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.456.874.

Penting untuk dicatat bahwa UMK berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Sedangkan tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan tunduk pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas.

Atau kinerja yang dibahas sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

BACA JUGA:Upah Minimum OKU Timur Rp3.464.303 Disampaikan ke Herman Deru

Pihak berwenang juga mencatat bahwa beberapa perwakilan buruh menolak kenaikan UMK yang dianggap terlalu kecil, sementara pengusaha mengikuti aturan pemerintah terkait besaran UMK. 

Sejumlah daerah lain besarnya UMK masih di godok bersaam tim terkait.(*)

 

Berita ini terbit di sumateraekspres.id  dengan judul: nomor-3-tertinggi-di-sumatera-sah-upah-minimum-sumsel-2024-rp3456874

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: