Update Januari 2023, Ini Besaran Kenaikan UMP secara Nasional, Cek Yuk Berapa di Sumatera Selatan
Ilustrasi UMP. Foto: ist/net--
OKUTIMURPOS.COM - Awal tahun 2023, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional telah diumumlan.
BACA JUGA:AFF 2022, Timnas Lolos Semifinal dengan Status Runner Up
Nah ternyata, kenaikan UMP Sumatera Selatan, Jakarta Tertinggi Bukan DKI Jakarta tahum 2023 ini menerapkan kenaikkan UMP tertinggi.
BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Sumsel
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
BACA JUGA:Comeback Spektakuler Lula Jadi Presiden Brasil Lagi
Sumatera Selatan sendiri menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,26%. Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177 Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Yaitu upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
BACA JUGA:Artis Cantik ini bakal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: