Update Januari 2023, Ini Besaran Kenaikan UMP secara Nasional, Cek Yuk Berapa di Sumatera Selatan

Update Januari 2023, Ini Besaran Kenaikan UMP  secara Nasional, Cek Yuk Berapa di Sumatera Selatan

Ilustrasi UMP. Foto: ist/net--

OKUTIMURPOS.COM - Awal tahun 2023, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional telah diumumlan.

 

BACA JUGA:AFF 2022, Timnas Lolos Semifinal dengan Status Runner Up

 

Nah ternyata, kenaikan UMP Sumatera Selatan, Jakarta Tertinggi Bukan DKI Jakarta tahum 2023 ini menerapkan kenaikkan UMP tertinggi.

 

BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Sumsel

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

 

BACA JUGA:Comeback Spektakuler Lula Jadi Presiden Brasil Lagi

 

Sumatera Selatan sendiri menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,26%. Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177 Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Yaitu upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

 

BACA JUGA:Artis Cantik ini bakal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: