TEGAS! BKPSDM OKU Timur Peringatkan OPD Stop Perekrutan Tenaga Honorer, Jika Melanggar Ini Sanksinya

TEGAS! BKPSDM OKU Timur Peringatkan OPD Stop Perekrutan Tenaga Honorer, Jika Melanggar Ini Sanksinya

//Risman--

Pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai non aparatur sipil negara

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - BKPSDM Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer.

Dimana pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten OKU Timur Sutikman melalui Sekretaris Badan Risman menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak merekrut pegawai honorer lagi.

"Pelarangan perekrutan tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2). Saat ini kita menunggu juknisnya dari penerapan UU no 20 tahun 2023. Dan juga untuk pelaksanaan enam bulan setelah ditandatangani," katanya.

BACA JUGA:Aduh! Kasus HIV/AIDS di Kabupaten OKU Timur Didominasi Usia Produktif, Sudah Masuk Gejala Akhir

Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini jumlah honorer di lingkungan Pemkab OKU Timur yang tercatat di BKPSDM sebanyak 4.856 orang.

"Jumlah honorer terbanyak ada di Dinas Kesehatan OKU Timur sebanyak 1.048. Lalu yang kedua ada di Sat Polpp sebanyak 1.021 honorer, sisanya itu tersebar di OPD lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk penataannya pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaannya seperti apa.

"Jadi kami masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Mungkin sekitar tanggal 30 April 2024 nanti sudah keluar peraturan pelaksanaannya," ujarnya.

Terpisah, Kepala SDN 19 Martapura Diana Eka Sari menyampaikan, untuk di sekolahnya memang guru sudah cukup untuk kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: