Penegakan Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

 Penegakan Tilang Uji Emisi  Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: