Penegakan Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

 Penegakan Tilang Uji Emisi  Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

Penegakan Tilang Uji Emisi  Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

OKUTIMURPOS.COM-  Tilang atau denda Uji emisi kendaraan mulai diterapkan di DKI Jakarta, dan kota-kota besar lainya. 

Dan  akan menyasar ke kota-kota lain di seluruh Indonesia. Sejumlah legislator mengusulan, kota-kota penyangga perlu diterapkan tilang uji emisi.

Dalam upaya peningkatan kualitas udara dan pengurangan polusi di ibu kota, pemerintah DKI Jakarta, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, telah mengumumkan bahwa penegakan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan  awal November 2023. 

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan serta kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca. 

Target yang ditetapkan adalah penurunan emisi sebesar 30 persen pada 2030, dan mencapai netralitas karbon pada tahun 2050.

BACA JUGA:INGAT! Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Tilang ETLE Tetap Berlaku

Untuk mendukung inisiatif ini, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan bengkel resmi, termasuk Astra Daihatsu, Toyota untuk menyediakan layanan uji emisi. 

Di bengkel resmi Toyota, pelanggan dapat melakukan uji emisi tanpa biaya tambahan ketika melakukan servis berkala. Hasil uji emisi ini berlaku selama satu tahun.

Peraturan baru ini mengecualikan beberapa jenis kendaraan dari tilang uji emisi, termasuk kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri dan dinyatakan lulus, kendaraan berbasis baterai, dan kendaraan produksi tahun 2021-2023 yang sudah mematuhi standar euro 4.

Dengan diberlakukannya kembali tilang uji emisi, pemerintah berharap dapat memotivasi pemilik kendaraan untuk lebih proaktif dalam menjaga dan memperbaiki kondisi kendaraan mereka agar lebih ramah lingkungan. 

Ini adalah langkah maju dalam perjuangan kota Jakarta untuk udara yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat.

Diketahui, pentingnya uji emisi kendaraan bermotor sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: