Penegakan Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

 Penegakan Tilang Uji Emisi  Berlaku Mulai Dari Jakarta, dan akan Menyasar ke Kota Lain?

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

Uji emisi yang merupakan proses pengukuran gas berbahaya dari kendaraan, tidak hanya berperan dalam menjaga lingkungan tetapi juga memastikan performa mesin kendaraan tetap optimal.

BACA JUGA:Di Prabumulih, Tilang ETLE Bakal Berlaku Mulai 1 September

Uji emisi merupakan salah satu cara efektif untuk mencegah kerusakan kendaraan yang lebih serius. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi.

Sekaligus menegakkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama.

Melalui uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengetahui jika mesin mereka memerlukan perbaikan atau penyesuaian untuk memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan. 

Ini tidak hanya membantu pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dalam menjaga lingkungan.

BACA JUGA:Ingat…Ada E-Tilang di Simpang Tiga Kota Baru Martapura, Ini Penjelasannya…

Kegiatan uji emisi juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk komunitas peduli lingkungan yang melihat langkah ini sebagai bagian penting dari upaya lebih besar dalam memerangi perubahan iklim. 

Para  pemilik kendaraan bermotor untuk aktif melakukan uji emisi secara berkala. Untuk memfasilitasi proses ini, Dishub telah menyediakan informasi lokasi uji emisi yang dapat diakses oleh publik. 

Diharapkan dengan kemudahan akses ini, kepatuhan terhadap uji emisi akan meningkat, sehingga membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: