Ingat…Ada E-Tilang di Simpang Tiga Kota Baru Martapura, Ini Penjelasannya…
OKUTIMURPOS.COM, MARTAPURA – Guna mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (E-Tilang) di wilayah Kabupaten OKU Timur, Polda Sumsel bekerja sama dengan Polres OKU Timur telah memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Diantaranya di Simpang Tiga Kota Baru, Kecamatan Martapura. Pemasangan CCTV diarahkan ke kota Baru Selatan. Tujuannya, memantau pengendara dari arah Kota Baru Selatan dan arah Kota Baru Induk.
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Yudhi Cahyono SH menjelaskan, CCTV ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut. Kamera yang bisa menangkap gambar dari berbagai sisi ini akan merekam gambar pelanggaran.
Kamera ini dilengkapi dengan automatic number plat recognition (ANPR) yang bisa mendeteksi pelanggaran mareka dan lampu lalu lintas. Kamera ini juga mampu menangkap penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Pemindaian kamera bisa dilakukan dalam waktu yang cepat hanya dalam hitungan detik, hingga bisa memindai pengendara, plat nomor kendaraan, jenis kendaraan serta nomor polisinya.
Data yang masuk ini akan diverifikasi oleh tim verifikasi, data yang terekam akan dipastikan lagi kalau terjadi pelanggaran.
"Contohnya seperti ada orang yang diduga melakukan pelanggaran karena menggunakan handphone, kita pastikan yang bersangkutan memegang handphone atau memegang yang lain, jadi penetapan pelanggarannya sudah pasti," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lipuran langsung