Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju pada Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju pada Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik. Foto: Jpnn.com--

Harus mengundurkan diri setelah menjalankan tugasnya selama beberapa bulan," ungkap Akmal.

Dirjen Akmal sendiri telah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan memastikan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di wilayah yang dipimpinnya.

Diharapkan hal ini dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses kepemimpinan daerah serta mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.

BACA JUGA:Motivasi Semangat 138 Kontingen Pornas Korpri Sumsel yang Akan Berlaga di Kota Semarang

Namun, kehadiran Pj kepala daerah dalam masa transisi kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting.

Pj kepala daerah bertugas untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah, melanjutkan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran proses pembangunan dan pengambilan kebijakan yang diperlukan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber