Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju pada Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju pada Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik. Foto: Jpnn.com--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Penjabat (Pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024.

BACA JUGA:BNNK OKU Timur Gelar Sosialisasi Peringatan Hari Anti Narkotika

Hal ini ditegaskan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik.

Hanya saja, bila seorang Pj kelapa daerah ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024, yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah harus mengundurkan diri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:9 dari 143 Desa di OKU Naik Status dari Maju ke Mandiri

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), dengan begitu sudah sangat jelas ketentuannya.

Namun, jika seorang pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam kontestasi demokrasi tersebut, ia diharuskan untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Berlangsung, Kasat Lantas Himbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

"Tidak pada posisi sebagai pj, kecuali berhenti sebagai pj," tegas Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta belum lama ini. Ia menerangkan, adapun larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di pilkada tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada.

Dimana pada Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

"Jika seorang Pj kepala daerah ingin maju dalam Pilkada Serentak, maka diharuskan berhenti dalam kurun waktu yang telah ditentukan," terang Akmal.

Dalam artian, seorang pj tidak bisa mundur sebagai kepala daerah secara mendadak untuk ikut pilkada. "Kita contohkan misalnya, pada Pilkada 2024, jika seseorang menjabat sebagai pj hingga September 2024, maka dia tidak dapat maju dalam pilkada.

BACA JUGA:Gubernur-Satgas Tipikor Polri Susun Strategi Atasi Persoalan Ilegal Drilling di Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber