Dana Hibah Bawaslu OKU Tahun 2019 Rp 13,5 M, Dewantarajaya: Tidak Ada Pemeriksaan oleh Kejari

Dana Hibah Bawaslu OKU Tahun 2019 Rp 13,5 M, Dewantarajaya: Tidak Ada Pemeriksaan oleh Kejari

Ketua Bawaslu OKU Dewantarajaya SP MH (kiri) dan Bupati OKU Alm H Kuryana Aziz-repro website bawaslu-website bawaslu oku

Jawaban Variska ini membantah isu yang beredar di kalangan wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang mengatakan bahwa hampir seluruh Bawaslu yang daerahnya menggelar Pilkada Tahun 2020 menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dimaksud terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2020. Menurut wartawan di OKU Timur, bahwa ada beberapa kabupaten yang menggelar Pilkada, Bawaslu-nya diperiksa terkait penggunaan dana hibah Pilkada.

Bawaslu yang sudah terkena kasus hukum seperti OKU Selatan, OKU Timur, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Musirawas Utara.

“Ini informasinya ada kaitannya dengan penggunaan dana hibah Pilkada terutama dana sisa anggaran atau silva,” kata salah seorang wartawan di OKU Timur.

Bawaslu OKU hingga sekarang tidak ada laporan masyarakat tekait dugaan penyimpangan, apalagi pemeriksaan. Jadi isu yang beredar di OKU Timur tidak terbukti.

Pemberitaan sebelumnya Bawaslu OKU Timur kini menjalani proses pemiksaan terkait dugaan indikasi penyimpangan dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, melakukan pendalaman dengan kembali memanggil 17 saksi tambahan guna melengkapi data.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.

”Kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama-nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Achmad Arjansyah akbar didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (26/6).

Dijelaskan Kasi Intel, bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.

”Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Achmad Arjansyah akbar, pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut.

Sebab, katanya, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja, namun alirannya juga harus jelas. ”Untuk itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Lalu kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan