Apakah Bawaslu OKU Kena Imbas Soal Dana Hibah? Ini Jawaban Kejari
Variska Ardina Kodriansyah-download-website kejari oku
”Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Achmad Arjansyah akbar, pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut. Sebab, katanya, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja, namun alirannya juga harus jelas.
”Untuk itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Lalu kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (pur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan