Gubernur Ambil Sikap Tegas Kandangkan Truk dan Tronton Melitas Dalam Kota Palembang Diluar Jam Operasional

Gubernur Ambil Sikap Tegas Kandangkan Truk dan Tronton Melitas Dalam Kota Palembang Diluar Jam Operasional

Gubernur Sumsel H Herman Deru--

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.

"Kita akan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas diluar jam operasional," tambahnya.

 

 

BACA JUGA:Warga Sumsel Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu, 3 Meninggal Dunia, 1 Selamat, 2 Masih Pencarian

Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang.l menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

 

"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi," imbuhnya. Dia mengharapkan pertisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan "Kita juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi dilapangan," tandasnya.

 

 

BACA JUGA:Novan Joeffen Resmi Jabat Ketua Cabang PPBI OKU Timur

Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

 

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: