Petani Nyambi Bandar Narkoba Diringkus, Polisi Temukan 18 Paket Narkotika Jenis Sabu
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 11-04-2023,00:33 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM- Petani M Rudi Asmoro (40), warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur ini nekat nyambi jadi bandar narkoba akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur, Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ungkap kasus narkotika ini direalese Selasa 11 April 2023.
Dari penggerebekan dikediaman pelaku itu, Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan 18 Narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hijau.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis didampingi Kanit 1 IPDA Marifin Pardede dan Kanit II IPDA Rivan.
Bahkan, penangkapan tersebut diperkuat dengan LP-A/19/IV/2023 /SPKT.SAT.RES.NKB/POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah tentang adanya sebuah rumah yang dihuni bandar narkoba di Desa Srikaton, Kecamatan BMT.
Mendapatkan, informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan guna memastikan laporan dari masyarakat.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dirasa benar. Kita langsung melakukan penggerebekan. Pelaku kita tangkap sedang nyantai diruang tamu," tegasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening dibalut kantong plastik warna hitam, dibalut lagi kantong plastik warna bening lalu dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau.
"Barang bukti ini kita temukan di samping luar rumah. Sebab, barang bukti ini sempat dibuang pelaku," katanya.
Dari keterangan pelaku Rudi, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres OKU Timur. Kasus ini akan terus kita kembangkan," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung