Satresnarkoba Polres OKU Timur Ringkus Petani Ganja

Satresnarkoba Polres OKU Timur Ringkus Petani Ganja

Barang bukti tanaman ganja. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus petani ganja di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. 
 
Petani tersebut bernama  Nano Romansah (33), dengan barang bukti tiga pot batang Ganja di belakang rumah.
 
Nano ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di kediamannya yang berada di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. 
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, didampingi  Kanit Narkoba IPDA Rivan Arief dan IPDA Marfin Pardede mengatakan, penangkapan pelaku Nano ini bermula dari laporan masyarakat 
 
bahwa ada sebuah rumah yang diduga tempat penanaman ganja.
 
Kemudian setelah mendapatkan laporan anggota Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi diatas.
 
Setelah informasi tersebut dinyatakan akurat lalu anggota langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut. Pada saat dilakukan penggrebekan dirumah tersebut didapati satu orang laki-laki diatas. 
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 3 buah pot yang terbuat dari ember plastik yang berisikan tanaman Narkotika jenis Ganja yang terletak di belakang rumah pelaku," katanya, Kamis (31/08/2023).
 
Selain 3 buah pot Ganja, pihanya juga menemukan bibit biji ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 75 gram.
 
"Bibit ganja ini terletak di dalam dompet warna hitam yang terletak di dalam lemari dalam kamar rumah pelaku," jelasnya. 
 
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik pelaku. 
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 
 
Adapun barang bukti yang disita anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur yakni 3 buah pot yang terbuat dari ember plastik yang berisikan berupa Tanaman Narkotika Jenis Ganja. Satu bungkus plastik klip bening yang berisi bibit biji ganja dengan berat bruto 0, 75 gram. (clau)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung