10 Bulan, Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap 60 Kasus Tindak Pidana Narkotika

10 Bulan, Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap 60 Kasus Tindak Pidana Narkotika

FOTO : DEO/OKUTPOS PRESS RELEASE : Satres Narkoba Polres OKU Timur saat melakukan Press Reallese ungkap kasus narkoba.--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Berdasarkan data Januari hingga Oktober 2023. Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap 60 kasus tindak pidana Narkotika. 

Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, Kapolsek Belitang III IPTU Jhoni Albert SH MSi MH MM, Selasa 24 Oktober 2023.

"Sedangkan Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus. Untuk 15 kasus masih dalam sidik. Sementara, untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang diantaranya 67 laki-laki dan Perempuan 2 orang. 

Dikatakan, untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu 496,50 gram. Sedangkan Extasy 134 butir. Kemudian untuk barang bukti jenis ganja mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja.

"Sedangkan pengungkapan kasus menonjol kita ungkap dibulan September lalu, dengan 7 Kasus dan 7 orang tersangka dan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 206,68 gram," tegasnya.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024

Untuk bulan Oktober 2023 ini kata Kasat, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 Kasus, sedangkan Jumlah  Penyelesaiannya 6 Kasus, Sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu -sabu 126,49 gram dan 6 Extasy. 

Keenam tersangka Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar).

Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.

"Status tersangka 1 bandar narkoba, 2 kurir dan 3 pengedar," tegasnya. 

Untuk tersangka Makmur Samosir melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: