THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

Ilustrasi-ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Dikabarkan ada kenaikan 10 persen untuk Tunjangan Hari Raya 2023 ini.

BACA JUGA:Bakal Dapat Bansos Tambahan Selama 3 Bulan Lho! Khusus Ibu Hamil dan Balita Penerima BLT 2023

Dimana kenaikan THR ini bakal segera dirasakan oleh seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Jika hal ini benar adanya, maka akan terjadi kenaikan pada tunjungan THR dari tahun sebelumnya.

Nah, untuk besarannya sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah, artinya sudah ada ketentuannya.

BACA JUGA:MINAT? Ada 2 Posisi Jabatan Startegis di OKU Timur Kosong, Salah Satunya Kadinkes

Dengan kenaikan pada tunjungan THR tersebut diharapkan mampu menopang perekonomian para abdi negara dan pensiunan, baik yang ada di perkotaan ataupun di pedesaan.

Dimana saat tiba Hari Raya Idul Fitri nanti, dapat dirasakan bersama keluarga. 

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar

Dimana dengan terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran, secara otomatis berpenfaruh pada daya beli.

Dengan adanya tunjangan THR yang akan pemerintah berikan nanti kepada seluruh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan bakal sangat bermanfaat buat mereka, dan dapat dinikmati bersama keluarga.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Bikin Minder Matic Sekelasnya, Hadir Penuh Inovasi, Keren dan Elegan

Apalagi, dikabarkan untuk besarannya tentunya lebih besar dari tahun sebelumnya.

Dimana informasi kenaikan THR sebesar 10 persen untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2023 diketahui dari channel YouTube Obor Edukasi.

BACA JUGA:Sambil Nyantai, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu, Ini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: