CATAT! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Bakal Cair H-10 Lebaran!

CATAT! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Bakal Cair H-10 Lebaran!

Ilustrasi-ist-net--

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM – Pemerintah dikabarkan akan menaikan tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 tahun 2023 sebesar 10 persen, benarkah?

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Berjubah Ninja Ditangkap Polsek Cempaka

Mengenai hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dimana THR dan gaji 13 yang menjadi hak PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tetap akan dibayarkan tahun ini.

BACA JUGA:Sambil Nyantai, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu, Ini Caranya

Hanya saja, terkait besarannya akan sama seperti tahun 2022, artinya tidak ada kenaikan. Dimana komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

BACA JUGA:Asyik Nih, Hanya Baca Artikel Saja, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu Sekali Tarik, Ini Caranya!

"Untuk THR tahun ini akan terdiri dari pembaran gaji pokok atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:KEREN NIH! Hanya Nonton YouTube Dibayar Saldo DANA Gratis Sampai Rp2.900.000 Lho! Ikuti Ulasannya

Dimana dasar hukum pemberian THR dan gaji 13 PNS, kata Sri Mulyani, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Kemduian kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan diambil seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

BACA JUGA:Selain Terhibur dengan Mainkan Game, Saldo DANA Gratis Rp150.000 Ngalir Tiap Hari

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Bikin Minder Matic Sekelasnya, Hadir Penuh Inovasi, Keren dan Elegan

Hanya saja, kata Sri Mulyani, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai dan pejabat maksimal eselon tiga. Komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pada 2020, tahun pertama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Tampil Elegan, New Honda BeAT 2023 150 CC Sedia 10 Warna Pilihan, Intip Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: