Kapolsek Martapura Himbau Larangan Musik Remik

Kapolsek Martapura Himbau Larangan Musik Remik

LARANG : Kapolsek Martapura larang hiburan orgen tunggal memutar musik remik.--

 

 

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Kapolsek Martapura KOMPOL Tamimi SH MM berikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan. Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. 

 

Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena musik remik cendrung membawa ke arah negatif.

 

“Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Martapura, untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, dan juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB” ucap Kapolsek Martapura KOMPOL Tamimi SH MM.

 

Pihaknya tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik.

 

"Jika ada Orgen Tunggal ditempat hajatan dengan memutar musik remik akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,” ucapnya.(Dira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: