Luar Biasa, Polsek Martapura Kembali Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Merupakan Residivis

Luar Biasa, Polsek Martapura Kembali Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Merupakan Residivis

Jajaran Polsek Martapura saat menangkap pelaku Curas. Deo/okutpos.com--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM -Jajaran Polsek Martapura pimpinan Kompol Adi Sapril HS SH MH kembali ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) kurang dari 24 jam.
 
Pelakunya, MD (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
 
Aksi Curas tersebut terekam jelas di kamera pengintai CCTV tepat di Simpang Empat Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul  03.15 WIB.
 
Rupanya kejadian tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos) Facebook. Setelah kejadian tersebut Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS SH MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Sholehuddin menjelaskan kronologi kejadian mengatakan, saat itu bus Pariwisata Dwi Trans berhenti di Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dari arah Lampung menuju Kabupaten Baturaja, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul  03.15 WIB.
 
Setelah berhenti, Kenek dari mobil bus Pariwisata Dwi Trans turun tujuannya hendak mengatur jalan untuk mobil Bus yang ingin memutar balik arah.
 
"Namun tiba-tiba datang seorang laki-laki mamakai baju kaos pendek warna hijau langsung memaki-maki dan langsung memukul kru Bus tersebut hingga Korban bernama Rendi terjatuh," katanya, Rabu 17 April 2024.
 
Tak hanya memukul, kata Kapolsek Martapura, pelaku juga merogoh kedua saku celana korban. Kemudian pelaku mengambil dompet korban dan langsung mengambil uang yang ada didompet korban.
 
"Pada saat bersamaan datanglah satu orang teman pelaku yang langsung menarik korban dan juga memaksa meminta uang kepada korban. Namun tidak diberikan karena korban sudah tidak memiliki uang lagi," jelasnya.
 
Setelah itu, lanjut Kapolsek Martapura, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian uang sebesar Rp500 ribu. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.
 
"Mendapatkan laporan tersebut anggota kita sebar untuk melakukan penyelidikan pada akhirnya pelaku berhasil kita ditangkap dirumahnya. Saat ditangkap pelaku sedang asik bersantai," pungkasnya.
 
Pelaku MD ini merupakan residivis kasus yang sama terjadi 3 tahun yang lalu.(clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung